Fatwa Ulama: Keturunan Nabi Harus Menikah Dengan Keturunan Nabi?
Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Soal:
Bagaimana hukumnya seorang syarif *) menikahkan putrinya dengan orang yang bukan dari kalangan asyraf?
Jawab:
Tidak mengapa seorang syarif menikahkan putrinya dengan orang yang bukan syarif jika memang putrinya tersebut rela. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menikahkan putri-putri beliau dengan sebagian sahabat yang bukan dari Bani Hasyim. Semisal Utsman bin Affan dan Abul ‘Ash bin Ar Rabi’ radhiallahu’anhum. Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu juga menikahkan putrinya dengan Umar bin Khatab radhiallahu’anhu. Demikian juga Sukainah bin Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib pernah menikah dengan empat orang lelaki yang bukan dari Bani Hasyim. Demikianlah praktek para salaf terdahulu dan hal ini tidak bisa diingkari.
Sampai hari ini barulah ada sebagian orang di sebagian negeri yang enggan melakukan hal tersebut, yang karena takabbur (sombong) dan ingin diagungkan, sehingga mereka membatasi calon pengantin putrinya hanya dari kalangan tertentu saja.
Hal ini jelas akan menimbulkan kerusakan dan bahaya yang besar. Cukuplah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para khulafa ar rasyidin sebagai teladan yang baik bagi kita.
Wabillahi at taufiq.
Sumber: Fatawa Wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 10/121
*) Syarif (bagi laki-laki) atau syarifah (bagi wanita) adalah sebutan yang masyhur dikalangan orang awam untuk menyebutkan orang yang diklaim sebagai keturunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Sumber Aqidah, Hadits Jihad Melawan Hawa Nafsu, Pengertian Sombong Menurut Islam, Cara Berkasih Sayang Mengikuti Sunnah Rasul
Artikel asli: https://muslim.or.id/14630-fatwa-ulama-keturunan-nabi-harus-menikah-dengan-keturunan-nabi.html